Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM

06-12-2024 / M.K.D.
Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul (kiri), usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. Foto: Novel

PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta menggelar diskusi dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bagian dari pengembangan mitra strategis dalam memberikan dukungan di bidang substantif yang merupakan tugas dari Badan Keahlian Setjen DPR RI sendiri. Maka itu, membutuhkan dukungan sisi akademis dari perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada. 

 

“Kita membutuhkan dukungan dari perguruan tinggi melalui kerja sama ini. Selama ini sudah ada MoU dengan beberapa fakultas di UGM, untuk kali ini scope-nya lebih besar pada level universitas, menunjukkan bahwa komitmen UGM lebih besar dan dari Badan Keahlian pun bisa leluasa untuk menjalin kerjasama dengan berbagai fakultas lain yang ada di UGM ini,” jelasnya saat diwawancarai Parlementaria di Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). 

 

Kemudian, dari hasil Forum Group Discussion (FGD) bertema ‘Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana’, Sensi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang sudah ada agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Mengingat Undang-Undang tersebut akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang. 

 

“Tadi kan muncul beberapa persoalan karena undang-undang ini akan diberlakukan sebentar lagi, waktunya sudah sedikit, proses persiapan banyak sekali, kalau perbaikan (terkait undang-undang ini) ke DPR itu kita sudah tau mana saja yang diperbaiki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Diharapkan bisa selesai sebelum 1 januari 2026, dan itu bekal yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi dan Komisi III,” tegasnya. (vel/aha)

BERITA TERKAIT
BK DPR Terima Kunjungan Bangsamoro Transition Authority, Bahas Otonomi Khusus
12-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, bersama jajarannya, menerima kunjungan Bangsamoro Transition Authority (BTA)...
Sampaikan Keterangan di MK, DPR RI Dalami Usulan terkait Jeda Dua Tahun Pemilu Nasional dan Daerah
10-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 135/PUU-XXII/2024 Perihal Pengujian Materiil UU Nomor...
Gelar FGD Reformasi Hukum Pidana, Badan Keahlian DPR RI Tanda Tangani MoU dengan UGM
06-12-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menjalin kerja sama dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau...
Terima Kunjungan NABO Korsel, PA3KN Tukar Informasi Dukungan ke Parlemen Fungsi Anggaran
29-11-2024 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pusat Analisis Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PA3KN) Badan KeahlianDPRRI menerima kunjungan dari National Assembly Budget Office...